Jangan Lupa! Hari Ini Ganjil Genap Kota Cirebon Sudah Berlaku Mulai Jam 7 Pagi sampai 5 Sore, Tanggal Genap

Senin 16-08-2021,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Hari ini, Senin (16/8/2021) ganjil genap Kota Cirebon mulai diberlakukan. Dimulai dengan plat nomor kendaraan genap.

Dengan demikian, kendaraan plat nomor ganjil tidak dapat melalui 8 ruas jalan yang telah ditentukan, yakni: Jl Tuparev, Jl RA Kartini, Jl dr Cipto Mangunkusumo, Jl Siliwangi, Jl Karanggetas, Jl Pekiringan, Jl Pasuketan dan Jl Pemuda.

Sesuai dengan uji coba yang dilaksanakan selama dua hari yakni, Jumat dan Sabtu (15/8/2021) kebijakan ini akan diberlakukan kepada kendaraan roda empat maupun roda dua.

Dengan sejumlah pengecualian seperti kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, driver taksi online, ojek online, angkutan kota/angkutan umum plat kuning, kendaraan pengangkut BBM/BBG, kendaraan pengisian uang di ATM, kendaraan angkutan uang Bank Indonesia. Juga kewenangan sesuai diskresi kepolisian.

Kapolres Cirebon  Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kebijakan ganjil genap adalah pengganti penyekatan dan penutupan jalan.

Opsi ini dipilih sebagai bentuk pengendalian COVID-19, karena pemerintah telah memberlakukan pelonggaran di sejumlah sektor. Sehingga tetap diperlukan pengendalian, agar kasus covid tidak melonjak lagi.

\"Perkembangan waktu, ekonomi dibuka pelan-pelan oleh Presiden kita. Untuk kita harus menyesuaikan perekonomian tetap berjalan, tapi covid perlu dikendalikan dan bila perlu kita hilangkan,” kata Kapolres, di Talk Show Warkop Waw Radar Cirebon.

2

“Salah satunya ini (ganjil – genap) kita mengendalikan pergerakan kegiatan manusia, tanpa membatasi kegiatan ekonominya. Biar berjalan seimbang, jangan sampai kita lepas dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait