PPKM Diperpanjang, Mall Sudah Boleh Makan di Tempat, Ini Syaratnya

Senin 16-08-2021,20:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan keputusan bahwa PPKM Level 4, 3, 2, diperpanjang, hari ini, Senin, 16 Agustus 2021. Sejumlah pelonggaran diberikan.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan dan hasilnya cukup baik dalam mengendalikan varian delta.

\"Tapi saya ulangi sekali lagi kita harus tetap super hati-hati. Bukan tidak mungkin ini akan naik lagi,\" kata Luhut, dalam konferensi pers virtual yang diikuti radarcirebon.com.

Dalam kesempatan itu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah atas arahan Presiden Jokowi memutuskan PPKM Level 4, 3, 2, diperpanjang.

Kendati demikian, ada sejumlah pelonggaran yang didasari dari hasil evaluasi dan telah cukup baik dijalankan.

Misalnya, di pusat perbelanjaan dan mall. Implementasi protokol kesehatan berjalan cukup baik melalui sistem Peduli Lindungi.

Pemerintah mendapat hasil ada 1,05 juta orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat masuk pusat belanja/mall dan ada 619 Orang ditolak.

\"Ini dalam seminggu terakhir,\" kata Luhut.

Atas hasil evaluasi ini, pemerintah akan memperluas cakupan kota uji coba pembukana mall di wilayah level 4. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan mall dari 25 persen menjadi 50 persen.

Kemudian memberikan akses makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang setiap meja.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan, sudah 180 mall yang melakukan uji coba sistem check ini dengan perangkat digital.

Selanjutnya, protokol kesehatan yang di-adjust ini, akan dicoba ke industri, transportasi, pendidikan, pariwisata. \"Semua kehidupan sehari-hari akan di-adjust penerapan prokesnya,\" kata menkes. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait