JAKARTA - Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang. Namun ada sejumlah pelonggaran. Salah satunya boleh makan di mall dengan batas waktu 30 menit.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34 tahun 2021. Restoran yang berlokasi di dalam mall sudah boleh melayani dine in atau makan di tempat.
\"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,\" demikian bunyi diktum 7 bagian h3 Inmendagri 34/2021.
Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.
\"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,\" bunyi diktum 6 bagian f3.
Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg PPKM Level 4. Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.
\"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,\" tulis diktum 6 bagian f1. (yud)
Baca juga:
- Di Perempatan Sumber, Warga dan Satlantas Polresta Cirebon Sejenak Peringati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Keren! Elang-elang Penjaga Tanah Air Fly Pass F-16 Fighting Falcon di Atas Istana Merdeka, Ucapkan Selamat HUT RI dari Ketinggian 1.000 Kaki
- Seratusan Orang Datangi Keraton Kasepuhan dan Pasang Segel, Ini Alasannya