KPK Terima Aset Kompensansi Uang Pengganti Terpidana Korupsi Simulator SIM

Kamis 19-08-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset sebagai kompensasi uang pengganti dari mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Budi adalah terpidana perkara korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudindri dalam rangka \'asset recovery\' tindak pidana korupsi telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Pertama, menerima satu unit rumah di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara. Laporan Berdasarkan Hasil Penilaian dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III memiliki harga wajar Rp56.745.558.000.

Kedua, menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. laporan berdasarkan penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung memiliki harga wajar Rp28.411.084.000.

Ketiga, menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695.

Adapun, kata Ali, nilai total barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana Budi tersebut sebesar Rp88.269.926.695.

“Ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil Kijang Innova V AT Diesel Tahun 2012 sebesar Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000,” tutur dia.

2

Ali mengatakan KPK terus berupaya mengoptimalkan pembayaran uang sebagai pengganti terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait