5 Institusi Ramai-Ramai Berantas Pinjol Ilegal

Sabtu 21-08-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

LIMA institusi sepakat berkolaborasi memberantas pinjaman online (pinjol) atau finntech ilegal. Lima institusi tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kesepakatan tersebut untuk meningkatkan upaya masing-masing institusi dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangannya.

“OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI, termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal,” katanya dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Dikatakannya, pihaknya mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Dikatakannya pula, Google juga telah memberikan respon positif atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, karena sering disalahgunakan.

“Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas menyampaikan pihaknya mendukung penuh setiap langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat. Tentunya juga berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

2

“BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Tak dipungkiri Menteri Kominfo Johnny G. Plate, kemajuan sektor teknologi finansial terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan. Namun, tetap harus diaspadai upaya penyalahgunaannya.

“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” ungkapnya.

Dia mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,” katanya.

Ditambahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, koperasi sering dijadikan modus pinjol. Tidak sedikit aktivitas pinjol ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sehingga dapat memperburuk citra koperasi.

“Karenanya, kami menjalin kerjasama dengan SWI guna menghentikan aktivitas bisnis pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas. Tujuannya mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan koperasi, seperti penguatan fungsi pembinaan koperasi, penguatan fungsi pengawasan koperasi dan peningkatan literasi KSP.

Tags :
Kategori :

Terkait