Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polisi Masih Pelajar

Senin 23-08-2021,06:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Pengemudi Toyota Fortuner dengan plat dinas Kepolisian berinisial AS tidak tahu jalan dan berbohong kepada majikannya.

AS mencari makan malam di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Saat itu, dia melawan arus hingga terjadi tabrak lari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan, AS merupakan seorang sopir yang bekerja kepada anggota Kepolisian aktif.

Pada malam itu, kata Sambodo, AS berangkat dari kediaman majikannya di kawasan Bintara, Bekasi.

“Jadi ini tersangka driver dari Bintara tidak tahu jalan. Dari arah BKT (Bajir Kanal Timur)-Casablanca-Karet lawan arah terus sampe TKP,” kata Sambodo kepada wartawan.

Sambodo mengatakan, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku hanya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya, yang kemungkinan besar juga melawan arus.

“Melawan arah karena tidak tahu jalan. (Dia) Ikuti sepeda motor di depannya,” tandas Sambodo.

2

Usai kejadian, AS mengaku kepada majikannya tabrakan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Untuk menghilangkan barang bukti, plat dinas polisi tersebut oleh AS dibuang ke selokan.

“Usai kejadian kabur dan ke rumah bohong ke majikan. Bilang ditabrak di Rawa Mangun. Dia lalu bawa mobil ke Serang untuk diperbaiki,” beber Sambodo.

Sambodo memastikan, pengemudi tidak di dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba lantaran setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif.

Kepada pelaku juga tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Ancaman hukumannya pun di bawah lima tahun penjara.

“Pelaku bukan Anggota Polri. KTP pelajar mahasiswa. Bekerja dua bulan terakhir,” pungkas Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

\"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta,\" demikian Sambodo. (*/RMOL)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait