Hal yang Meringankan Juliari Batubara: Menderita Di-bully Masyarakat

Senin 23-08-2021,16:13 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan. Berikut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang ini, Juliari diputus bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi hukuman. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

\"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,\" tutur hakim, dalam sidang yang ditayangkan secara live streaming, Senin (23/8/2021).

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19. “Ibarat melempar batu sembunyi tangan,” kata hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait