Masih PPKM, Syarat Perjalanan Pakai Mobil/Motor Pribadi Wajib Punya Kartu Vaksin, Tidak Berlaku di Wilayah Agl

Selasa 24-08-2021,09:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - PPKM Level 4, 3, 2, di Jawa Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Ada syarat perjalanan yang ditetapkan salah satunya kartu vaksin.

Syarta perjalanan menggunakan mobil pribadi, motor hingga transportasi umum, wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 dosis pertama.

Kemudian syarat tes PCR dan Antigen juga masih diberlakukan. Syarat itu, juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, kereta api, hingga kapal laut.

Syarat yang dimaksud adalah, kartu vaksin minimal dosis pertama, negatif covid-19 menggunakan CPR H-2 untuk pesawat, H-1 antigen untuk mobil, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Namun tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Namun, untuk wilayah aglomerasi lain seperti Cirebon Raya, sepertinya masih menunggu ketentuan dari pemerintah daerah.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Berlevel hingga 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang sudah turun ke Level 3. Namun, masih ada juga yang di level 4.

Tadi malam, Presiden Jokowi menyampaikan, Pulau Jawa Bali ada perkembangan cukup baik, wilayah PPKM Level 4 cari 67 menajdi 51. Kemudian PPKM Level 3 dari 59 menjadi 67.

Sedangkan untuk Level 2 menjadi 10 kabupaten kota. “Tempat ibadah sudah diperbolehkan berjamaah,” katanya.

Mall dan pusat perbelanjaan, kata Jokowi, boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas dan penerapan prokes yang diatur pemerintah daerah setempat.

Kemudian rumah makan, restoran sudah boleh buka dengan pembatasan kapasitas. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait