Aset Tanah Obligor BLBI Disita

Sabtu 28-08-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Tanah yang diperkirakan seluas 52.300.000 meter persegi atau 5.230 hektare milik para obligor atau debitur BLBI akhirnya disita. Tanah tersebut berada di empat kota. Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengatakan pihaknya mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset obligor BLBI.

“Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia. Dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter kira-kira segitu,” kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di Youtube Kemenkeu, Jumat (27/8).

Dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, salah satu aset yang disita milik eks debitur PT Lippo Karawaci. Jumlahnya 44 bidang tanah dengan total luasan kira-kira 251.992 meter persegi atau 25,19 hektare.“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,\" katanya.

Lebih lanjut dikatakan Mahfud, Satgas BLBI pada tahap I ini juga melakukan penyitaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.“Terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas 5.324.346 meter persegi,\" jelasnya.

Diungkapkan Mahfud MD, pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap piutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan. Ini sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor yang telah diakuinya sendiri di akte pengakuan utang \"Master Recognition Agreement\" ataupun \"Asset Settlement\'.

Hingga saat ini pemerintah terus berupaya menagih dan mendapatkan hak-hak untuk negara dan masyarakat. “Upaya penanganan penyelesaian pemulihan negara yang berasal dari BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien terhadap aset dan juga bagi dana BLBI, selain itu dengan aset eks BLBI maka akan memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara,\" ucap Mahfud MD.

Sementara Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menambahkan Satgas BLBI memiliki tahapan kerja untuk menagih utang dari para obligor dan debitur BLBI. Satgas BLBI hingga saat ini telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI. “Ada sejumlah kendala yang dihadapi Satgas. Khususnya, aset obligor yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia,\" ungkapnya.

Karenanya strategi dalam menyelesaikan permasalahan BLBI adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, serta upaya lainnya seperti melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya.

“Sekaligus dengan memaksimalkan \'mutual legal assistance\' dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI,\" pungkas Mahfud MD. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait