Utang Rp110,45 Triliun Kembalikan Dong!

Sabtu 28-08-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEWAJIBAN 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 Triliun. Satgas BLBI saat ini sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor. Selama ini, aset itu tidak dikuasai oleh negara.

Aset tersebut seharusnya sudah diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu. “Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun,” ujar kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (27/8).

Nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI tersebut, sesuai dana yang diterima saat krisis 1997-1998 lalu. Bendahara Negara, lanjut Sri Mulyani, menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang BLBI.

Karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan. “Sudah jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan. Dan bebannya hingga saat ini,” ucap Sri Mulyani.

Karena itu, lanjut Sri Mulyani, saat ini Satgas BLBI masih terus bernegosiasi dengan para obligor dan debitur tersebut. Tujuannya, agar bisa segera mengembalikan dana yang telah diterima dari BLBI. Baik dalam bentuk dana di perbankan, aset, tanah, maupun saham perusahaan. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait