BELAKANGAN ini jagat maya dihebohkan dengan viralnya foto kartu nikah digital yang menampilkan empat kolom untuk foto istri, dan hanya menyantumkan foto suami. Pada tampilan depannya tercetak tulisan Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.
Hal itu membuat warganet bertanya-tanya, apakah kartu nikah tersebut benar-benar dikeluarkan secara resmi oleh Kemenag. Salah satunya, seperti yang ditanyakan pemilik akun PC di grup Facebook CS pada Selasa (24/8). \"YM ngademin, izinkan hamba bertanya benarkah tampilan kartu nikah digital seperti pada gambar berikut? Baru aja dapat dari grup WA,\" tulis dia dalam keterangan unggahannya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoax. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoax karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital. “Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
Pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode.
Sebagai informasi, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik per Agustus 2021. Pengantin yang menikah pada bulan ini akan menerima kartu nikah berbentuk digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. (jerrell)