Inkonsisten, Nolak UU KPK, Novel Baswedan Minta Diangkat Jadi ASN, Jokowi Bisa Kena Pemakzulan

Senin 30-08-2021,09:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, bisa terkena pemakzulkan bila salah mengambil sikap dalam polemik TWK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum, Prof Romli Atmasasmita menduga, ada misi udang di balik batu. Terutama terkait desakan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang meminta diangkat menjadi ASN.

Tuntutan itu, dinilai inkonsisten karena sejak awal mereka justru menolak adanya UU KPK dan alih fungsi status pegawai.

“Itu semua menimbulkan dugaan kuat udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali,” kata Romli.

Prof Romli juga menyebut bahwa sikap Novel Baswedan Cs itu semakin membuka mata publik.

“Memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” katanya.

Karena itu, ia menyarankan agar 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat agar segera diberhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara.

“KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya, seperti dikutip dari Pojoksatu.

Dampak buruk yang ia maksud adalah potensi pemakzulan Presiden Jokowi.

“Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan),” tegasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait