OTT KPK di Probolinggo, Korupsi Berjamaah, Jual Beli Jabatan Kepala Desa, 22 Orang Jadi Tersangka

Selasa 31-08-2021,20:55 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

PROBOLINGGO - OTT KPK di Kabupaten Probolinggo membongkar korupsi berjamaah suap menyuap jabatan kepala desa (kades).

Sedikitnya 22 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan 5 orang diantaranya telah ditahan.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang menjabat anggota DPR dari Partai Nasdem, Hasan Aminuddin diduga terlibat dalam jual beli jabatan kepala desa.

Di Kabupaten Probolinggo ada 252 jabatan Kades yang bakal berakhir pada 9 September 2021. Diperkirakan ada 240 Kades yang bakal mencalonkan kembali dalam pilkades serentak tahun 2022.

Dalam konferensi pers kasus tersebut, KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo Rp 25 juta per orang.

Selain Puput dan Hasan, lembaga antirasuah juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

2

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan pada 9 September 2021.

Sehingga terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Tapi ada persyaratan khusus di mana usul nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari. Para calon pejabat kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait