Enam Daerah di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 2, PTM Diperbolehkan Asal?

Selasa 31-08-2021,23:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

BANDUNG - Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jawa Barat menambah dua daerah dengan level PPKM 2, sehingga menjadi  enam daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. 

Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada  zona merah. Sehingga kini Jawa Barat tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.

\"Alhamadulillah di Jawa Barat ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2, “ ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jawa Barat, Dewi Sartika di Bandung, Selasa (31/8).

Sementara, 21 kabupaten/kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang.

Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.

\"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO. Sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

\"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen\" tambahnya.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizInkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

\"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini.

Kemudian, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, sementata untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.

Perlu diketahui, data dari Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh dari Covid-19 berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.

Kendati demikian, Gubernur Jawa Barat senantiasa memberikan peringatakan kepada masyarakat agar tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemic, mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.

“Masyarakat harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kab/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan,” bebernya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait