CIREBON - Kuasa hukum bersama sejumlah keluarga besar Sultan Sepuh Aloeda II kembali mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Kamis siang (2/9).
Kedatangan mereka ke Mapolres Cirebon Kota bermaksud membuat laporan kepolisian terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan berita hoax serta memasuki lahan orang tanpa ijin yang dilakukan oleh salah satu oknum warga Kota Cirebon.
Namun, kedatangan mereka yang kedua kalinya ke Mapolres Cirebon Kota tersebut kembali ditolak pihak penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ditemui usai menemui penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, kuasa hukumnya Tjandra Widyanta kepada radarcirebon.com mengaku kecewa dengan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota yang tidak menanggapi laporannya tersebut.
\"Dari kemarin (1/9) dan hari ini (2/9) pihak penyidik tidak mau melayani laporan kami dengan alasan ini kasus besar. Pada hari pertama kami datang disuruh melengkapi bukti-bukti untuk yang akan dilaporkan, setelah data lengkap dan hari ini kami kembali ke Polres Ciko malah kami disuruh membuat surat secara tertulis terlebih dahulu kepada Kapolres Cirebon Kota. Jujur kami sangat kecewa,\"ujarnya.
Tjandra menuturkan, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota seharusnya menerima terlebih dahulu laporan atau aduan yang diajukannya.
\"Bikin laporan di Satreskrim Polres Cirebon Kota ribet sekali. Tidak semestinya Polisi mempersulit laporan kami. Seharus laporan diterima saja dulu, kemudian dilakukan penyelidikan. Jadi ini seolah-olah kesannya kami dipersulit,\"tuturnya.
Alumni Lemhanas ini menegaskan, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri.
\"Kami kurang puas dengan pelayanan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Hasil kesepakatan keluarga dan Sultan Sepuh Aloeda II, kami akan melapor langsung ke Mabes Polri,\"tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II atau Sultan Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta didampingi salah satu patih mendatangi Mapolres Cirebon Kota, kedatangannya dengan maksud membuat laporan kepolisian atau aduan terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) yang diunggah oleh salah satu warga Kota Cirebon di media sosial (medsos), Rabu (1/9).
Akun medsos warga tersebut diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Undang-undang ITE karena dirasa telah menyebarkan ujaran kebencian dan hoax. (rdh)
Baca juga:
- Merasa Dirugikan Terkait Kabar Hoax, Sultan Sepuh Aloeda ll Lapor ke Mapolres Ciko
- Keluarga Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin ke Polres Ciko, Bikin Laporan Polisi