OJK: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023 Diapresiasi

Sabtu 04-09-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PELAKU usaha memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini,khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan. Diketahui, cash flow pengusaha dalam kondisi seperti saat ini sangatlah tertekan, karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.

“Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha dimana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kas nya untuk skala prioritas untuk mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Sarman, bagi dunia usaha kondisi saat ini penuh ketidakpastian, sampai kapan pandemi Covid-19 ini tidak ada yang tahu. Menurutnya, sudah tepat jika dalam kondisi seperti ini Pemerintah hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini. Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional

“Kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas,tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda di lapangan. Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan Juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama. Jangan sampai implementasinya di masing-masing Perbankan berbeda-beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha,” tuturnya.

Sarman juga mengharapkan agar paska Perubahan POJK ini dikeluarkan, harus dilakukan evaluasi secara triwulan antara OJK, Perbankan dan dunia usaha, sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan .

“Jika ada kendala juga dapat segera diatasi,karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan,” pungkasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan, bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 ini diambil untuk meringankan beban nasabah di tengah pandemi covid-19. Selain itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2

“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam kesempatan terpisah.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, kebijakan ini diberikan karena regulator menyadari bahwa kondisi pandemi covid-19 membuat bank perlu membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

“Sementara nasabah perlu keringanan beban untuk menata kembali usahanya dan pendapatannya,” kata Heru.

Heru meminta perbankan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko terhadap kredit yang akan diberikan restrukturisasi. Manajemen risiko ini dapat dilakukan melalui, pertama, menentukan kriteria nasabah restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

“Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan,” ujarnya. (fin)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait