Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah, PBNU: Ini Bukan Negara Barbar!

Minggu 05-09-2021,18:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh sekelompok masyarakat disesalkan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). PBNU meminta semua pihak menahan diri.

“Menyesalkan terjadinya perusakan tersebut dan kepada seluruh pihak untuk tetap tenang,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dikutip Ahad (5/9/2021).

Helmy Faishal menyebut Indonesia adalah negara hukum, sehingga aksi main hakim sendiri merupakan tindakan barbar.

“Tidak selayaknya dan tidak sepatutnya jika kita tidak setuju dengan suatu hal kemudian melakukan aksi main hakim sendiri. Kalau pola main hakim sendiri dibiarkan itu sama dengan pembiaran terhadap pola-pola negara barbar. Ini kan bukan negara barbar, ini negara hukum,” tutur Helmy.

PBNU mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus pembakaran rumah ibadah tersebut. Pihaknya juga siap menjadi juru damai.

“Kami harap kepada aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas duduk masalahnya seperti apa. Dan saya kira kita punya budaya dan tradisi bermusyawarah untuk menyelesaikan segala sesuatu dan NU siap juru runding, juru damai dalam masalah ini supaya nggak ada kemelut ya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengecam peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag lewat keterangannya dikutip Sabtu (4/9/2021).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungnya. (dal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait