PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan tarif pajak untuk pengguna platform digital WeTransfer B.V (WeTransfer) dan OffGamers Global Pte Ltd (Offgamers) per 1 September 2021.
“Dengan pemberlakuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas platform digital WeTransfer dan Offgamers yang dijual kepada konsumen di Indonesia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Senin (6/9/2021).
Dengan masuknya WeTransfer dan Offgamers, saat ini perusahaan digital luar negeri yang wajib memungut PPN PMSE sesuai ketentuan DJP bertambah menjadi 83 entitas.
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia,”kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor
DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,5 triliun rupiah.
“DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Neilmaldrin, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” pungkasnya.(fin)
BACA JUGA:
- Komisi II Minta Investor Taat Pajak MBLB
- Teguran Tak Diindahkan, Komisi III Sebut PT Chingluh Kebal Hukum