JAKARTA – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.
Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
https://imasdk.googleapis.com/js/core/bridge3.478.2_en.html#goog_312940472 Menurut Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI, bahwa insentif PPnBM 100 persen yang diimplementasikan pada periode sebelumnya, terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik.
“Pemberlakuan insentif PPnBM 25 persen kami harapkan menjadi sinyal positif dimana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat. Bahkan menjaga antusiasme pasar,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/9) yang dikutip dari jawapos.com.
Selama 6 bulan pemberlakuan insentif PPnBM 100 persen (Maret – Agustus 2021), MMKSI Xpander dan Xpander Cross telah terjual lebih dari 26.000 unit (data penjualan retail). (*)
Baca juga:
- Berkat Xpander, Indonesia Jadi Penyumbang Terbesar Penjualan Mitsubishi di Dunia
- MMKSI Luncurkan Edisi Spesial untuk Xpander dan Xpander Cross