Bisa Naik KRL tanpa Sertifikat, tapi Ada Syaratnya

Sabtu 11-09-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SEPERTI diketahui, per 8 September 2021, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID. Mereka bisa menggunakan sertifikat digital, dengan aplikasi PeduliLindungi, atau juga menunjukan bukti fisik. Namun pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang belum divaksin lantaran memiliki kondisi medis tertentu.

Ya, seperti diketahui, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka dengan kondisi Kesehatan tertentu, belum atau masih terlalu berisiko untuk menerima vaksin.

Untungnya bagi mereka dengan kondisi ini, diberi kelonggaran, namun dengan syarat tertentu.

Menurut laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (10/9), mereka dengan kondisi di atas wajib menyertakan surat keterangan resmi dokter.

Surat ini dapat diperoleh dengan meminta, baik dari dokter yang bertugas di Puskesmas atau Rumah Sakit.(ruf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait