Penanganan Korupsi Mengecewakan, Tiga APH Hanya 209 Kasus Selama Semester I 2021

Senin 13-09-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Penanganan korupsi yang dilakukan tiga aparat penegak hukum (APH) selama semester I 2021 dinilai tidak memuaskan. Ketuga APH hanya menangani sebanyak 209 kasus atau 19 persen dari total target tahun ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) peneliti Lalola Easter mengatakan kinerja tiga APH kinerja yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat buruk dalam penanganan kasus kosupsi. Kinerja ketiganya sangat tidak memuaskan.

“Tentu dia (tiga APH) ada dinilai E atau sangat buruk,\" ujarnya dalam Rilis Virtual Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I Tahun 2021, Minggu (12/9).

Dikatakan, penilaian itu dilakukan berdasarkan perbandingan antarapenindakan kasus yang terpantau dengan target penanganan dikalikan 100 persen. Kasus yang ditangani 81-100 mendapat peringkat A; 61-80 berperingkat B; 41-80 berperingkat C; 21-40 berperingkat D; dan 0-20 berperingkat E.

Dijelaskannya, target penindakan kasus korupsi oleh ketiga APH dalam Semester I 2021 sejumlah 1.109. Data tersebut dihimpun berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, target penindakan APH sepanjang tahun 2021 adalah 2.217. “Jadi karena masih satu semester jadi target itu dibagi dua,\" ungkapnya.

Dikatakan, ICW mencatat ketiga APH hanya menangani 209 kasus. Artinya hanya 19 persen dari total target 2021. Padahal seharusnya, pada semester I para APH itu mampu menyelesaikan 1.100 kasus. “Dari 209 kasus itu ada 188 kasus baru. 17 kasus pengembangan, dan 4 kasus adalah hasil operasi tangkap tangan,\" kata Lalola Easter.

Ia merinci 151 kasus korupsi ditangani Kejaksaan. Korps Adhyaksa ini telah menjerat 363 tersangka. Sedangkan nilai pengungkapan kasus sebanyak Rp26,1 triliun. Untuk Polri menangani 45 kasus. Sebanyak 82 telah ditetapkan sebagai tersangka dan nilai korupsi mencapai Rp388 miliar. “Sedangkan KPK menangani 13 kasus dengan 37 tersangka. KPK berhasil melakukan rampasan kerugian negara dari seluruh kasus itu sebesar Rp331 miliar,\" ungkapnya.

2

Total, tiga APH tersebut telah menetapkan sebanyak 482 tersangka kasus korupsi selama semester I 2021. Potensi kerugian negara dari pengungkapan 209 kasus itu sebesar Rp26,830 triliun. “Lalu, potensi nilai suap sebesar Rp96 miliar dengan besaran pungutan liar Rp2,5 miliar,\" katanya.

Dijelaskan, hasil penanganan kasus korupsi tersebut diperoleh ICW dari hasil penelusuran sumber formil laman resmi ketiga APH dan pemberitaan media massa. Dikatakan Lalola Ester, pihaknya tak memungkiri adanya selisih dari jumlah tersebut dengan data masing-masing APH.

“Kalau misalnya ada selisih dari apa yang diklaim oleh lembaga masing-masing lembaga penegak hukum, adalah salah satu dampak dari tidak terbukanya atau tidak informatif website yang mereka kelola,” pungkas Lalola Ester. (gw/fin)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait