Industri Hasil Tembakau “Berdarah-Darah”, Cukai Rokok Diusulkan Tak Naik

Selasa 14-09-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH diusulkan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2022. Alasannya kenaikan cukai pada tahun 2020 dan 2021 memberikan dampak signifikan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), sehingga produksi rokok legal menurun hingga sebesar 60 miliar batang.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, IHT setidaknya masih membutuhkan waktu hingga 3 tahun untuk memulihkan diri, pasca kenaikan cukai rokok besar-besaran tahun lalu. 

“Tarif cukai yang naik secara eksesif membuat pelaku IHT sulit untuk mempertahankan produksinya. Kondisi ini ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19, yang memaksa pelaku IHT untuk melakukan sejumlah efisiensi,” kata Henry, dikutip dari ANTARA, Senin (13/9). 

Sebagai industri padat karya, Henry menyebut ada sekitar 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor IHT. Jika tarif cukai rokok dinaikkan kembali tahun depan, diyakini akan banyak pengusaha yang tumbang dan berpengaruh pada jumlah tenaga kerja yang ada. 

“IHT bukan hanya industri yang padat karya, namun juga padat aturan. GAPPRI berharap nanti ada omnibus law khusus untuk IHT,” tuturnya. 

Henry juga berharap akan ada peta jalan (roadmap) IHT yang berkeadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga memberikan exit strategy bagi IHT.

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto mengatakan IHT adalah agro industri yang menggerakkan ekonomi di pedesaan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Kami mendukung penuh wacana tidak menaikkan cukai, namun kami juga berharap wacana ini juga dapat menyejahterakan petani,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait