Kemenkeu Usul Sembako dan Sekolah dengan Tarif SPP Mahal Kena PPN

Rabu 15-09-2021,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

RENCANA pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan mulai dibahas bersama kalangan legislator. Kemarin (13/9) usulan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

“Dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif normal,” papar Menkeu dalam rapat kerja dengan dewan.

Menteri yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pemerintah membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut tetap bisa dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dengan subsidi. Kebijakan PPN tersebut diterapkan agar asas keadilan dapat diwujudkan. Pemerintah akan menyesuaikan dengan tingkat pendapatan berbagai kelompok masyarakat.

Untuk jasa pendidikan, kata Ani, hanya sekolah tertentu yang bakal dibanderol PPN. Misalnya, sekolah dengan biaya mahal atau lembaga pendidikan komersial yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan madrasah dan pendidikan lain yang bersifat nonkomersial sudah pasti terbebas dari tarif PPN. ’’Ini beda antara jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan lembaga pendidikan yang mematok SPP luar biasa tinggi,” jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Namun, Ani belum menjelaskan definisi sekolah-sekolah mahal itu. Termasuk mengenai nominal dan batasan SPP yang dia sebut luar biasa tinggi itu. Ani hanya menegaskan bahwa sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya standar dan madrasah untuk masyarakat menengah ke bawah dipastikan tidak dikenai PPN.

Ani menjelaskan, skema pengenaan PPN jasa pendidikan dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid tersebut tengah dibahas Kemenkeu bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR.

2

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7 persen. Selain itu, mengusulkan kebijakan PPN multitarif. Rencananya, tarif umum PPN naik dari 10 persen menjadi 12 persen. Skema multitarif berkisar 5 persen sampai 25 persen pada barang dan jasa.

Ani juga mengusulkan kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu. Dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen. Lalu, fasilitas tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu yang bertujuan mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas PPN dibebaskan atas pajak strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut melalui kelaziman serta perjanjian internasional.

Ani menyebutkan, pengenaan PPN barang kebutuhan pokok itu bersifat terbatas. Hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat aturan pelaksana untuk mengatur kriteria PPN atas kebutuhan pokok setelah RUU tersebut diundangkan. ’’Misalnya, untuk beras atau daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,” ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menolak pengenaan PPN itu. Dia mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat mengenakan pajak ke masyarakat. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan akibat pandemi Covid-19. ’’Kami dengan tegas tidak bisa menerima pengenaan PPN atas kebutuhan pokok mendasar. Nggak dikenai PPN atau dikecualikan,” ujar Ecky.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait