PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo dari semula di kisaran Rp9.850 per liter menjadi Rp12.300 per liter. Begitu juga dengan Pertamina Dex dari kisaran Rp10.200 menjadi Rp11.150 per liter.
“Kenaikan harga ini dalam rangka mengimplementasikan aturan dari pemerintah,” tulis Pertamina dikutip dari lama resminya, Senin (20/9)
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Namun, harga kenaikan kedua jenis BBM ini berbeda di setiap masing-masing daerah. Untuk harga Pertamax Turbo sebesar Rp12.300 per liter berlaku di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sementara di provinsi lain berlaku harga Rp12.500 per liter. Hanya di Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang berlaku dengan harga Rp12.700 per liter,” jelas pertamina.
Sedangkan untuk penerapan kenaikan harga Pertamina Dex, hanya berlaku di daerah yang mengalami kenaikan harga Pertamax Turbo saja.
“Sisanya berlaku harga Rp11.350 per liter dan hanya di Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang berlaku dengan harga Rp11.550 per liter,” imbuhnya.
Sementara untuk BBM jenis lain, seperti Pertalite, Pertamax, dan Dexlite tetap alias tidak ada kenaikan. “Di DKI Jakarta, harga Pertalite tetap Rp7.650, Pertamax Rp9.000, dan Dexlite Rp9.550 per liter,” pungkasnya.(fin)