DEPUTI Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Eddy Satriya mengatakan, dalam pelaksanaan penyaluran Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, dilakukan beberapa perbaikan agar pelaksanaan penyaluran menjadi lebih baik dan berkualitas.
Perbaikan itu dilakukan dengan melakukan perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perbaikan itu salah satunya merupakan tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.
Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
2.Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
3.Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran
“KemenKopUKM mengacu pada hasil review dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 2020, agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021. Disamping itu, dalam kesempatan tersebut juga telah diminta peran aktif seluruh dinas untuk mengusulkan pelaku usaha mikro di daerahnya masing-masing,” ungkap Eddy dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/9).
Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, telah dibentuk kelompok kerja (pokja) pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM khususnya di daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerimaan BPUM pada tahun anggaran 2020.
Eddy menekankan, Program BPUM tahun 2021 telah berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Disamping itu, dalam proses penyalurannya juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM), sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan program BPUM dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga.
Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima i pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun. (fin)