Korupsi Berjamaah, Siapa Menyusul?

Kamis 19-09-2013,10:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Desak Aparat Serius, Jangan Masuk Angin KEJAKSAN– Dalam kurun waktu kurang dari setahun, dua kasus korupsi membelit dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) dan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3), menjadi dua dinas yang sering diperbincangkan akan dua kasus tersebut. Sebab, dugaan korupsi pembuatan Jetty (tempat bersandar kapal di bibir pantai) senilai Rp406 juta, ada di bawah koordinasi DKP3. Sementara dugaan korupsi pembuatan bronjong (batu besar dililit kawat sebagai penahan longsor dipinggir sungai) dengan kerugian sekitar Rp260 juta, berada di bawah koordinasi DPUPESDM. Kasus Jetty bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon melakukan langkah pengumpulan bukti. Hasilnya, dugaan korupsi di proyek Jetty semakin menguat. “Kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar penyidik Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu SH, beberapa bulan lalu. Dalam perjalannya, penyidik menetapkan tiga tersangka. Yakni, H selaku kontraktor, serta Y dan DK selaku pejabat terkait di DKP3. Saat ini, tersangka H sudah ditahan. Sebelumnya, H sempat melarikan diri dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan data, kerugian negara untuk proyek Jetty itu sebesar Rp202,5 juta. Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratkan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka H dikenakan pasal berlapis,” bebernya.  Pasalnya, puluhan saksi yang telah diperiksa, hampir seluruhnya mengarah pada bertumpuknya kesalahan di tersangka H. Di samping itu, beberapa dokumen yang disita sebagai alat bukti, peran tersangka H sangat besar dalam timbulnya kerugian negara ini, dibandingkan dua tersangka lainnya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH menegaskan, jajarannya berkomitmen kuat menyelesaikan seluruh rangkaian kasus yang ada. “Kami menghindari SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegasnya. Untuk itu, langkah hati-hati saat sebelum penyelidikan, penyelidikan hingga penyidikan, menjadi acuan mereka dalam bertugas. Saat ini, penyidik telah melimpahkan kepada penuntut umum. Berkas perkara sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan perjalanan kasus Bronjong dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko). Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Dony Satria Wicaksono SIK mengatakan, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya sudah ditahan (pihak kontraktor). Diceritakan, DPUPESDM Kota Cirebon mendapatkan dana APBD dari Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,3 miliar untuk proyek Bronjong di Sungai Kriyan. Hanya saja, kata Dony, dalam perjalannya ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp260 juta. “Kasus ini bermula dari temuan awal BPKP yang kami kembangkan,” ujarnya. Beberapa PNS yang telah ditahan, ditangguhkan penahannya dengan alasan mereka masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan. “Itu alasan yang disampaikan. Kami menerima penangguhan penahannya,” terang Dony. Kasi Intelejen Kejari Cirebon Paris Manalu SH mengatakan untuk kasus Bronjong, sebagian berkas sudah masuk ke Korps Adhyaksa. Pihaknya memberikan keluasan waktu kepada penyidik kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. “Sebagian berkas sudah masuk. Sebagian belum,” bebernya kepada Radar, baru-baru ini. Paris meyakinkan, baik kasus Bronjong maupun Jetty, akan masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis hakim. Sementara praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH mendesak kepolisian untuk serius menangani perkara Bronjong Gate. Indikasi keseriusan, kata Gunadi, dengan melimpahkan berkas perkara secepatnya ke pihak kejaksaan. Dia juga menyoroti penahanan 4 tersangka dari pihak kontraktor, sementara 4 tersangka dari kelompok PNS hanya dikenai wajib lapor. Padahal, kata Gunadi, di mata hukum semua mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi. “AS dulu punya kesibukan, sekaranag sudah berbeda dengan iklim kerjanya. Untuk memenuhi rasa keadilan mestinya mereka ditahan lagi, sehingga pelayan publik tidak terganggu dengan status tersangka,” tandas Gunadi, kemarin. (ysf/abd) KASUS JETTY (DKP3) -Kasusnya ditangani Kejari Cirebon -Tersangka berinisial H, selaku kontraktor. Tersangka H sudah ditahan -Tersangka Y dan DK selaku pejabat DKP3. Keduanya tidak ditahan -Kerugian negara untuk proyek Jetty sebesar Rp202,5 juta KASUS BRONJONG -Kasusnya ditangani Polres Ciko -Tersangka dari DPUPESDM adalah AS, N, PL, dan H. Keempatnya tak ditahan, hanya wajib lapor -Tersangka dari kontraktor adalah S, RS, J, SN. Keempatnya ditahan Polres Ciko -Kerugian negara Rp260 juta  

Tags :
Kategori :

Terkait