Kini, kasus suami siksa istri keenam ini sedang ditangani Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka menganiaya dengan cara memukul dengan tangan, menendang dengan kaki dan memukul dengan tongkat besi ke bagian paha, dada, tengkuk belakang,” ucap AKP Yohannes. (pasundanekspres)
Baca juga:
- Liga 1 2021: Borneo FC Janji Tampil Beda, Persib Minus Ezra
- Berbahaya! Kalau Sudah di Puncak Kenikmatan, Pria Jangan Tahan Cairan