JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, dipastikan pekan ini masih aman dari penahanan. Sebab, hingga kemarin (18/9) penyidik KPK masih belum mengirimkan surat pemanggilan untuk keduanya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik perlu melengkapi berkas Andi dan Anas sehingga belum menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. \"Upaya (melengkapi berkas) itu masih dilakukan penyidik dengan memeriksa dan meminta keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang lain,\" ujarnya dalam jumpa pers petang kemarin (18/9). Johan menjelaskan, jadwal pemeriksaan biasanya dua atau tiga hari setelah surat pemanggilan diterima tersangka. Artinya jika sampai Rabu kemarin belum ada surat pemanggilan, berarti dipastikan pekan ini Andi dan Anas memang belum diperiksa. Meski demikian, Johan memastikan penyidikan kasus Hambalang tidak berjalan di tempat. Dia mengatakan, bisa jadi malah ada pengembangan dari keterangan saksi yang masih harus terus didalami penyidik. \"Setiap hari ada sejumlah saksi yang terus diminta keterangan oleh penyidik,\" paparnya. Publik tentu bertanya-tanya soal belum adanya jadwal pemeriksaan. Sebab, Ketua KPK Abraham Samad selama ini menjanjikan penahanan Andi dan Anas akan dilakukan setelah lembaganya mendapatkan audit investiasi dari BPK. Audit itu sendiri sudah diserahkan BPK. Saat penyerahan itu, Abraham mengatakan butuh waktu sepekan untuk mempelajari audit yang kemudian diikuti dengan pemanggilan Andi atau Anas. Dari pemanggilan itulah kemudian dilanjutkan ke penahanan. Saat ini, Andi bersama mantan Anas serta mantan petinggi PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan KPK. Hanya ada satu tersangka yang ditahan yakni Dedy Kusdinar (pejabat pembuat komitmen Kemenpora). KPK sendiri tidak hanya menelusuri unsur korupsi dalam kasus Hambalang tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mendalami adanya praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan para tersangka, termasuk Andi maupun Anas. \"Upaya ke arah sana memang ada, jadi kami tidak ada diskriminasi. Kalau memang menemukan bukti cukup tersangka pasti akan dijerat dengan pencucian uang juga,\" ungkapnya. (gun/agm)
KPK Jamin Andi-Anas Masih Aman
Kamis 19-09-2013,10:44 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,13:25 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Mertasinga Cirebon, 128 Rumah Rusak, Ratusan Warga Terdampak
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,14:40 WIB
Jawa Barat Punya 'Sampurasun' Kabupaten Cirebon Akan Punya ‘Kulanun’, Diluncurkan saat Hari Jadi ke-554
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Terkini
Jumat 13-03-2026,13:00 WIB
Disnaker Kabupaten Cirebon Perkuat Layanan PMI lewat MRC
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,12:03 WIB
Telkom Witel Priangan Timur Bersama BMH Cirebon Berbagi Kebahagiaan untuk 1000 Anak Yatim
Jumat 13-03-2026,11:30 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 388 Personel dan Penguatan Keselamatan Sambut Angkutan Lebaran 2026
Jumat 13-03-2026,11:08 WIB