Jetty-Bronjong, akan Lebih Jelas di Persidangan

Jumat 20-09-2013,10:22 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  KESAMBI- Penanganan kasus korupsi di DKP3 serta DPUPESDM terus disorot. Selain tak ditahannya para tersangka dari kelompok PNS, status para kepala dinas (eselon II) juga disoal. Dari dua dinas yang tengah kesandung korupsi itu, yang menjadi tersangka hanya bawahan. Praktisi hukum Gunadi Rasta SH mengatakan, kasus Jetty dan Bronjong harus dikawal hingga tuntas. Dia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam dua perkara itu. “Memang yang menjadi pertanyaan, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya pejabat setingkat eselon III dan lebih rendah di bawah itu lagi,” katanya. Kepala dinas, katanya, juga bertanggung jawab. Ketika menandatangani surat atau kebijakan strategis selalu dilakukan kepala dinas, tapi jika muncul persoalan hukum, anak buah yang dijadikan tumbal. \"Penegakan hukum jangan hanya tajam kepada kroco-kroconya, tapi saat menyentuh pemegang kebijakan menjadi tumpul,\" tandasnya, didampingi Direktur LKBH BIBIT, Qoribullah SH. Sementara R Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, kesenggol (terlibat) tidaknya atasan (kepala dinas) tergantung pada pengungkapan fakta dari penyidik.  \"Belum tentu mengarah kepada atasan mereka,\" ujarnya. Pandji meminta semua pihak menahan diri dalam mencermati kasus ini. Mereka yang sudah dijadikan tersangka, sambungnya, bisa segera diajukan ke persidangan, untuk kemudian mengungkap fakta melalui persidangan. Dikatakan, dalam persidangan semua permasalahan akan lebih jelas. Termasuk juga keterlibatan oknum dalam kasus korupsi itu. \"Nanti bisa terlihat, dan siapa saja yang dikenakan tanggung jawab pidana, akan ketahuan. Karena keterangan di persidangan dilakukan di bawah sumpah, sementara di dalam penyidikan tidak di bawah sumpah, sehingga belum dikualifikasi sebagai fakta hukum,\" tukasnya. Kasus Jetty sendiri bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perjalannya, penyidik Kejari Cirebon menetapkan tiga tersangka. Yakni, H selaku kontraktor, serta Y dan DK selaku pejabat terkait di DKP3. Tersangka H sudah ditahan, meski sebelumnya sempat melarikan diri dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan perjalanan kasus Bronjong dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko). Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya sudah ditahan (pihak kontraktor). Kasus ini sendiri berada dalam DPUPESDM Kota Cirebon. Semula DPUPESDM mendapatkan dana APBD dari Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,3 miliar untuk proyek Bronjong di Sungai Kriyan. Dalam perjalannya ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp260 juta. Beberapa PNS yang telah ditahan, ditangguhkan penahannya dengan alasan mereka masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan. (abd/kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait