CIREBON - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon menyepakati agar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disodorkan oleh pihak eksekutif, dapat dibahas lebih lanjut dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus). Hal ini tersirat dalam materi pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, yang dibacakan pada forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin (27/9).
Lima Raperda yang dimaksud, di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb). Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon. Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd mengungkapkan, pandangan umum fraksi-fraksi ini, merupakan tindaklanjut dari disampaikannya lima Raperda tersebut oleh Walikota Cirebon pada 13 September 2021.
“Setelah dibacakannya pandangan umum fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi, selanjutnya dibentuk pansus yang akan membahas secara intensif terhadap lima Raperda ini,” ujar Affiati.
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengapresiasi adanya catatan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umumnya terhadap lima Raperda tersebut. Catatan dan saran fraksi-fraksi itu, akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh tim asistensi dan SKPD terkait, bersama masing-masing Pansus yang telah dibentuk oleh DPRD. (azs/adv)