CIREBON - Pungutan liar (pungli) sering terjadi pada pelayanan publik. Pungli pelanggaran! Untuk itu, pemerintah membentuk Saber Pungli untuk mengikisnya. Hal ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo. Kota Cirebon bebas pungli menjadi komitmen bersama.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Dr Agung Makbul SH MH mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Presiden Joko Widodo meminta Saber Pungli membangun sistem pencegahan, memberantas pungli, hingga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Titik rawan pungli, kata Agung Makbul, di antaranya akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan, sertifikat, buku nikah, surat keputusan jabatan, hingga surat kematian. \"Kita kikis budaya pungli. Laporkan jika ada pungli!\" tegasnya kemarin (27/9).
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, Pemda Kota Cirebon komitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang bebas pungli. \"Kami pangkas birokrasi dengan tetap sesuai regulasi,\" ujarnya.
Nashrudin Azis mengingatkan SKPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, agar menghindari praktik pungli. Disamping itu, Walikota Azis meminta masyarakat mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan. Agar pelayanan publik tanpa celah praktik pungli dari dua arah.
Inspektur Daerah Kota Cirebon Drs Asep Gina Muharam menjelaskan, Saber Pungli Tingkat Kota Cirebon aktif melakukan upaya pencegahan. Termasuk pula penindakan, serta OTT. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, ujarnya, terus melakukan upaya efek cegah. Termasuk berkoordinasi intensif dengan Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum (APH). \"Mengikis pungli perlu peran serta dan kesadaran masyarakat,\" ucapnya. (ysf)