Eks Danjen Kopassus Gantikan Azis, Resmi Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua DPR

Selasa 28-09-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Ia pun menegaskan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin. “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,\" ucap Adies.

Ia menyampaikan, Azis telah menyerahkan surat pengunduran dirisebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar. Status Azis sebagai kader partai juga telah dinonaktifkan. Dengan demikian, kata Adies, Azis dapat berkonsentrasi menjalani proses hukumnya di KPK.

Adies menyampaikan Partai Golkar siap memberi bantuan pendampingan hukum kepada kader-kadernya yang menghadapi masalah hukum, termasuk untuk Azis Syamsuddin. Jika kadernya itu telah menunjuk penasihat hukum sendiri, maka pihak partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus.

Sejauh ini, Adies menyampaikan, Azis Syamsuddin belum meminta bantuan hukum secara resmi ke partai. Untuk urusan itu, Azis dan pihak partai masih dalam tahap koordinasi. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait