Pada pasal 5 disebutkan bahwa diperlukan keputusan DPRD masing-masing kabupaten/kota dan harus disahkan lewat rapat paripurna.
Kemudian keputusan bupati/walikota yang ditetapkan dalam keputusan bersama kepala daerah wilayah calon provinsi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Ini Penjelasan Mahfud MD
- Masuk Tahap Akhir, Uji Klinis Obat Covid-19 Buatan Pfizer