Sebelum Provinsi Cirebon Raya, Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat Dulu

Rabu 29-09-2021,10:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Provinsi Cirebon Raya diharapkan dapat mengakomodir pemekaran dua daerah baru yakni, Wilayah Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat.

Dua daerah baru ini, sudah lama diajukan untuk melakukan pemekaran. Kendati yang sudah melangkah jauh adalah Indramayu Barat.

Dengan tambahan dua kabupaten ini, nantinya Provinsi Cirebon Raya bakal memiliki 7 daerah aktif yakni, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Cirebon Timur hingga Indramayu Barat.

Penambahan daerah besar kemungkinan diperlukan, mengingat para kepala daerah di Ciayumajakuning menunjukkan respons kurang antusias terhadap rencana Provinsi Cirebon Raya.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, disyaratkan bahwa pembentukan provinsi minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.

Dengan pernyataan penolakan dari kepala daerah seperti, Walikota Cirebon hingga Bupati Majalengka, tentunya pemenuhan syarat jumlah daerah ini bakal menjadi berat.

Mengutip PP 78 tahun 2007 mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, disyaratkan pada pasal 8 bahwa syarat cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pasal 7, paling sedikit adalah 5 kabupaten kota.

2

Kemudian, pengajuan juga masih perlu memenuhi beragam persyaratan yang butuh waktu untuk dapat dipenuhi.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa diperlukan keputusan DPRD masing-masing kabupaten/kota dan harus disahkan lewat rapat paripurna.

Kemudian keputusan bupati/walikota yang ditetapkan dalam keputusan bersama kepala daerah wilayah calon provinsi.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait