Suara Nelayan: Ampun Pak Presiden, PNBP Naik hingga Rp300 Juta, Minta PP 85/2021 Ditinjau Ulang

Jumat 01-10-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 membuat para nelayan dan pengusaha kapal resah. Dengan adanya PP itu, pembayaran ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat hingga 300 persen.

Kemarin, para nelayan yang dimotori Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta pemilik kapal di PPN Kejawanan melakukan demo tolak PNBP sektor perikanan yang merupakan bagian dari PP 85 Tahun 2021.

Dalam penyampaian aspirasinya, nelayan dan pemilik kapal melakukan penolakan aturan yang diberlakukan bulan ini. Sejumlah pamflet dipasang di kapal, juga dibentangkan di dalam area Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Kejawanan).

Salah seorang pemilik kapal Ramlan Pandapotan mengatakan tarif baru ini sangat berat dan kemungkinan kapal-kapal akan banyak ditambat. “Kami memohon kepada Pak Menteri supaya ditinjau kembali,” kata Ramlan.

Dia mengatakan, dengan tarif PNBP lama, untuk ukuran kapal yang mereka miliki bisa mengeluarkan PNBP sekitar Rp80 juta. Namun dengan tarif baru bisa mencapai Rp300 juta. “Jadi kita bayar sesuai dengan ukuran kapal. Kita melaut itu harus bayar dulu. Tergantung kapal dan alat tangkap. Padahal kita itu, di laut belum tentu dapat. Di Cirebon itu, ada yang harus bayar Rp900 juta lebih,” katanya.

Sementara itu, Ketua HNSI Karsudin meminta Presiden Jokowi meninjau lagi aturan ini. Yang kemudian ditindaklanjuti lewat keputusan menteri. “Kami minta ampun kepada presiden. Karena PP ini diterbitkan presiden. Kemudian ditindaklanjuti menteri kelautan,” tutur dia.

Disampaikan Karsudin, perincian dari Kepmen 86 dan 87 itu sangat memberatkan nelayan. “Mohon kepada bapak menteri yang baru ini, bisa terketuk hatinya,” ungkap dia.

2

Karsudin mengungkapkan, nelayan kecil memang tidak terdampak dengan adanya aturan baru ini. Sebab, kapal mereka berada di bawah 5 GT.

Namun, yang benar-benar terdampak adalah pemilik kapal dengan tonase 60-200 GT. Mengacu pada tarif lama saja, mereka sudah harus membayar Rp90 juta sampai dengan Rp400 juta.

Dengan kenaikan PNBP sektor perikanan yang baru, tarifnya mencapai 600 persen. Dia mengatakan meski nelayan kecil tidak terdampak, namun secara sistemik tarif yang memberatkan ini nantinya juga memberi efek kepada mereka yang bekerja di sektor perikanan, bahkan industri pengolahan ikan, cold storage, pedagang, hingga logistik. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait