Penipuan Berkedok e-Mail Lintas Negara Kerugian Rp82 Miliar

Minggu 03-10-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

\"Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun,\" kata Asep. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait