Kuncen Cagar Budaya Diajak Seminar, Kadisbuparpora: Kalau Sudah Diakui Negara, Kita Bisa Bantu

Minggu 03-10-2021,07:24 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON – Sebagai upaya mengedukasi para juru pelihara (jupel) dalam merawat dan memelihara cagar budaya. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon menggelar seminar budaya.

Menurut Kepala Disbuparpora Kabupaten Cirebon, Ir Avip Suherdian MT, para jupel atau yang biasa dikenal sebagai kuncen atau juru kunci, harus mengetahui tentang peraturan perundang-undangan. Agar cagar budaya yang mereka rawat mendapatkan pengakuan dari negara.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada sejumlah persyaratan yang dapat ditempuh  jika mau diakui negara. Kalau sudah diakui negara, pemerintah bisa bantu,” tuturnya, usai membuka seminar budaya yang berlangsung di Hotel Apita, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (2/10).

Namun, pesan yang paling urgensi dalam seminar tersebut, lanjut Avip adalah cagar budaya yang ada di Kabupaten Cirebon harus dipelihara dengan baik.

Karena, jika sudah terdaftar oleh negara dan kondisi cagar budaya tersebut tertata dengan baik, maka pemerintah bisa intervensi dalam hal pembiayaan pengembangan kawasan cagar budaya tersebut.

“Kalau sudah masuk dan terdaftar sebagai cagar budaya, nanti akan kita kembangkan yang bisa dijadikan salah satu destinasi wisata unggulan,” lanjutnya.

Dia berharap, dengan seminar ini, para kuncen bisa menambah wawasan mengenai pengelolaan cagar budaya, sehingga lebih professional dan bisa menggerakkan kehidupan ekonomi sekitar. “Semoga mereka tambah wawasan dan paling penting peawatan cagar budaya agar jangan hilang,” ujarnya.

2

Sementara, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cierebon, Eva Nurarofah yang didaulat menjadi dalah satu pemateri dalam seminar tersebut menjelaskan, bahwa peran jupel ini sangat signifikan karena terlibat langsung dilapangan.

“Artinya, mereka lah yang setiap hari bersentuhan dengan benda, situs dan cagar budaya lainnya. Sehingga, harus diperhatikan peran dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Selain itu, jupel merupakan pelestari budaya yang tidak semua orang mampu menjalankan perannya tersebut. “Kalau tidak ada jupel, benda-benda cagar budaya akan hilang,” bebernya.

Terkait kondisi cagar budaya yang ada di Kabupaten Cirebon, Eva menegaskan bahwa hampir benda atau situs cagar budaya-nya relatif terjaga. Namun, yang menjadi titik perhatiannya adalah legalitas dari agar budaya sendiri.

“Ini pekerjaannya pemerintah dan perlu kesadaran dari masyarakat. Karena, jika cagar budaya sudah memiliki legalitas, maka akan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (jun)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait