Tambah 2 Orang Ditahan di Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu, Mereka adalah…

Selasa 05-10-2021,17:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Dua orang tersangka kembali ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan korupsi RTH Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (5/10/2021).

Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menjelaskan, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut.

Siapa Mereka? Dijelaskan Dody, dua orang tersebut dari pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan RTH Jatibarang.

Mereka adalah PPP dan N. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kedua tersangka PPP dan N, ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-993/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 untuk tersangka PPP.

Tersangka N ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021.

Penahanan keduanya terhitung sejak, 4, Oktober 2021 sampai dengan 23 Oktober 2021. Mereka dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Diungkapkan dia, kasus RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu TA 2019 diawali dari bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu.

Bantuan anggaran itu sebesar Rp15 miliar yang terdiri dari 3 pagu anggaran.

“Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana didalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK,\" katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait