CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pelonggaran aturan terkait PPKM, sehubungan dengan sudah berada di Level 2.
Beberapa pelonggaran yang terlihat mencolok diantaranya sudah tidak ada aturan untuk anak di bawah 12 tahun masuk ke objek pariwisata.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor 443/SE.103-PEM tertanggal, 5, Oktober 2021.
Adapun ketentuan yang mengatur ini ada pada huruf k angka 1 yakni, kapasitas maksimal 25 persen dengan jam operasional pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Kemudian angka 2, pengelola/penanggung jawab wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining kepada pengunjung dan pegawai.
Ketentuan lain yang berubah adalah pada huruf I yang mengatur kegiatan pariwisata pada bidang usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat dan pusat kebugaran.
Diatur pada ketentuan poin 1 yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasinal pukul 12.00 sampai dengan 00.00 WIB.
Poin 2, pengelola atau penanggung jawab wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
Pelonggaran lain adalah untuk bioskop. Aturan makan minum yang tadinya tidak diperbolehkan, kini sudah boleh.
Pada huruf g poin 5 disebbutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung di atas 12 tahu dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Tidak hanya itu, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop sudah diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. (rdh)
Baca juga:
- Tawuran Petani di HGU PG Jatitujuh, Hero Minta Kedepankan Musyawarah, Yakin Taryadi Tidak Terlibat
- Tanggapi Ancaman Natalius Pigai, Sri Sultan Bilang Begini