Buron 7 Bulan, Pencuri di Rumah Dinas Sekda Majalengka Berhasil Ditangkap

Rabu 06-10-2021,14:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

MAJALENGKA - Apes dialami USY (44). Pria asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Majalengka.

USY ditangkap Polisi karena nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Senin lalu (22/3/2021).

Tertangkapnya USY ini berawal, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bertamu. Kemudian setelahnya diterima oleh pemilik rumah, tersangka menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga. Namun, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini tampaknya sudah mengincar dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.

Setelah dompet dicuri, tersangka menguras isi tabungan milik korban dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain. Hingga total uang yang diambil oleh tersangka sejumlah Rp23.500.000.

Usai mencuri, USY pun kabur. Namun tersangka USY akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Majalengka bersam Polsek Majalengka Kota tujuh bulan kemudian atau Rabu lalu (29/9/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.

\"Tersangka ditangkap di Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan,\" katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).

2

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait