CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota meringkus dua pengguna sekaligus pengedar ganja, Selasa (17/9) lalu. Awalnya pihak kepolisian menangkap Imanuel Hutabarat (47), warga Gunung Salak Perumnas, Kota Cirebon dan Sarifudin (30) yang merupakan warga Pancuran, Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Narkoba AKP Alisman mengatakan, Imanuel ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di Perumnas Gunung Salak pada Selasa (17/9) pagi. Setelah menangkap Imanuel, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan memancing pengedar lain. Akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB pihak kepolisian berhasil menangkap Sarifudin. \"Setelah kami kembangkan akhirnya pengedar lainnya, Sarifudin bisa kami ciduk juga,\" ujarnya. Dikatakan Alisman, baik Sarifudin atau pun Imanuel adalah residivis. Imanuel pernah ditahan di Majalengka, sementara Sarifudin baru bebas dari rutan sekitar 5 bulan lalu. \"Imanuel ini residivis di Majalengka dengan kasus yang sama yaitu ganja, sementara Sarifudin sebelumnya tersandung kasus pencurian,\" ujarnya. Dari penangkapan tersebut, sedikitnya polisi menyita 11 paket ganja seberat 85,8 gram dan 1 paket ganja 27,8 gram. Alisman mengatakan, baik Sarifudin ataupun Imanuel dijerat Pasat 111 ayat 1 junto 114 Undang-undang Narkotika dengan ancamanan empat hingga 13 tahun penjara. \"Yang bersangkutan merupakan pemain lama, dan bertindak sebagai pengedar dan pengguna, sehingga kami jerat undang-undang narkotika dengan ancaman 4 hingga 13 tahun penjara,\" lanjutnya. Sementara itu, Sarfudin mengaku, pihaknya tertangkap saat sedang mengantarkan barang. Ia mengaku, mendapatkan barang dari temannya. \"Saya hanya mengantarkan barang,” ujarnya. (kmg) SINDIKAT NARKOBA PELAKU - Imanuel Hutabarat (47), warga Gunung Salak Perumnas Kota Cirebon - Sarifudin (30), warga Pancuran, Kota Cirebon BARANG BUKTI - 11 paket ganja seberat 85,8 gram - 1 paket ganja 27,8 gram
Dua Pengedar Ganja Digulung, Seberat 113,6 Gram Diamankan Polisi
Sabtu 21-09-2013,14:22 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :