PURNOMO alias Dewo (41) tak berkutik di hadapan petugas, dia mengakui seluruh perbuatan jahatnya telah menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT Mitra Putra Profitmas (Suzuki).
Dewo telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil ambulans di beberapa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. \"
Uang tersebut saya terima dan tidak saya setorkan (kepada perusahaan),\" kata Dewo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pria beristri itu juga mengakui jika uang kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam berkas tersebut dijelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada November 2019 silam. Atas kejahatan Dewo, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian miliaran rupiah.
Baca juga:
- Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Tradisi Siraman Panjang, Warga Rebutan Air Penyucian
- China Pilih Mundur dari Babak Kualifikasi Piala Asia U-23, Timnas Indonesia yang Untung?
Modusnya, Dewo menjual mobil yang sedianya akan digunakan untuk ambulans di empat desa, yakni tiga desa di Kotim; Desa Sentilik, Desa Makar Jaya, dan Desa Bajarau; serta Desa Seluluk di Kabupaten Seruyan.
Selain itu, tersangka juga ada menyerahkan mobil tanpa transaksi jual-beli, tetapi uang yang diserahkan pembeli digunakan oleh Dewo.
”Jabatan saya seperti sebagai marketing seperti ini, melakukan penjualan mobil dan uangnya saya terima,” jelas Dewo.
Baca juga:
- Honda DBL Seri Jabar Dapat Restu Gubernur, Siap Digelar
- Kehabisan Ongkos di Tegalkarang, Michael Jackson Telantar di Rumah Warga