Siap yang Melanggar Aturan Karantina, Menkominfo: Harus Diberikan Sanksi Tegas

Sabtu 16-10-2021,17:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Sanksi tegas siap menanti bagi siapa saja yang melanggar aturan tentang karantina Covid-19.

\"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan resmi, Sabtu (16/10).

Dia menegaskan bahwa pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

 “Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina supaya tidak sakit atau menularkan penyakit ke orang lain.

“Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona,” sebutnya.

2

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina, sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan aturan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga terkait dan relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI, di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

“Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (jun/riz/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait