JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menyindir upaya Partai Demokrat melawan gugatan uji materiil AD/ART yang diajukan 4 mantan kader Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Baru-baru ini Partai Demokrat menyerahkan bukti penguat ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua orang tahu uji materi diajukan ke Mahkamah Agung, bukan ke Kemenkumham. Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham?” kata kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu (17/10).
Menurut Yusril, segala urusan pengadilan telah diserahkan ke MA pada 2004. Itu terjadi saat dirinya menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Selain tanggapan atas pemohonan judicial review, keterangan ahli hukum, Partai Demokrat juga menyerahkan pencabutan surat kuasa hak uji materi dari salah satu pemohon.
Baca juga :
- Ternyata Gunung Ciremai Punya 2 Kawah, Sunan Cirebon dan Bagian Timur
- Kawah Burung, Hutan Larangan dan Paling Angker di Gunung Ciremai
“Memangnya mereka pengacara Pemohon? Kan tidak. Normalnya, pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Bukan pengacara pihak lawan dalam perkara. Pengacara pemohon yang menyerahkan dan memberi tahu pengadilan bahwa ada pemohon yang mencabut kuasanya. Saya sendiri penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu,” imbuh Yusril.
Yusril menyebut adanya surat pencabutan surat kuasa di kubu Partai Demokrat menimbulkan kecurigaan. “Jangan-jangan arwah Adolf Hitler yang nyuruh cabut surat kuasa itu,” kelakar Yusril.
Pengacara dan Partai Demokrat dinilai tidak tahu harus berbuat apa menghadapi judicial review ke MA. Menkumham, kata Yusril, adalah pihak termohon dalam perkara ini.
“Sebagai saya jadi advokat, baru kali ini menyaksikan ada advokat ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli kepada termohon,” tukas Yusril.
Baca juga: