Begini Syarat Vaksin untuk Pelaksanaan Umrah

Sabtu 23-10-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JEDDAH - Pemerintah Arab Saudi telah mempertimbangkan membuka pintu masuk bagi jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, perlu sejumlah persiapan agar calon jamaah bisa berangkat, salah satunya perihal vaksin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Eko Hartono menyebutkan bahwa ada ketentuan dalam menggunakan vaksin, di mana Saudi sendiri memakai empat jenis, yaitu AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson&Johnson. Jadi, calon jamaah yang sudah mendapatkan vaksin ini diperbolehkan untuk melaksanakan umrah.

“Jadi sampai saat ini pihak saudi mengatakan bagi jamaah asing yg memperoleh empat vaksin yang dipakai saudi itu bisa langsung menjalankan ibadah umrah,” ungkapnya dalam acara Kabar Umroh untuk Indonesia secara daring, Kamis (21/10).

Sementara yang memakai vaksin diluar itu, yakni Sinovac dan Sinopharm wajib mendapatkan vaksin booster dengan empat vaksin yang dipakai Saudi. Untuk diketahui, dua vaksin tersebut hanya diakui Saudi, namun tidak dipakai.

“Bagi jamaah asing yang di luar 4 yang dipakai oleh Saudi, terutama Sinovac dan Sinopharm, maka yang bersangkutan harus memperoleh booster 1 kali dari 4 yang dipakai oleh Saudi,” tambahnya.

Meskipun begitu, sampai ada kesepakatan dan pengaturan mengenai vaksin ini, maka jamaah asing belum bisa masuk ke Saudi. Sebab, yang paling penting adalah bagaimana petugas Saudi membaca sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi. “Ini belum bisa, kami sudah mencoba mencocokkan bahwa barcode yang di PeduliLindungi itu bisa dibaca petugas Saudi, itu belum bisa. Tanpa dibaca tidak mungkin jamaah bisa masuk Masjidil Haram,” terang Eko.

Perihal kepastian pemberangkatan umrah, hal ini belum bisa dipastikan karena pembicaraan bilateral masih berlangsung antara kedua negara. “Masih belum bisa dipastikan kapan kira-kira pembicaraan itu akan selesai dan kapan kira-kira jamaah kita bisa masuk ke Saudi, karena memang teknis,” papar dia. (jp )

Tags :
Kategori :

Terkait