Plat Nomor RFS, Identik dengan Pejabat, Ini Artinya

Sabtu 23-10-2021,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

PLAT nomor mobil dengan huruf belakang RFS kembali jadi sorotan, pasca Toyota Alphard milik Rachel Vennya menggunakannya. Apakah itu khusus untuk pejabat?

 

Plat nomor kode RFS ini, memang kerap diidentikan dengan kendaraan pejabat negara. Begitu juga dengan kode lainnya yakni, RFU, RFD, hingga RFP.

 

Kode plat nomor ini, rupanya bisa dipakai oleh pejabat negara dengan kelas eselon II ke atas hingga menteri.

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

 

Kendati demikian, ada juga warga sipil biasa yang memakai plat RFS tersebut. Namun, ada beberapa perbedaan dalam kombinasi angka.

 

Khusus pelat \'RF\' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.

 

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut;

 

NRKB pilihan 1 (satu) angka

Tags :
Kategori :

Terkait