Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat, Begini Cara dan Besaran Biayanya

Sabtu 23-10-2021,16:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Bagi anda yang memiliki aset dalam bentuk sebidang tanah, tapi belum bersertifikat. Segeralah disertifikasi, karena hal itu penting sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

 

Perlu diketahui, dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.

 

Kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan Negara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis.

 

Notaris adalah pejabat yang diberi kuasa dan wewenang membuat akta otentik sesuai undang-undang.

 

Akta yang dibuat notaris sah secara hukum. Jadi untuk membuat sertifikat menggunakan jasa notaris ada biaya yang harus dikeluarkan.

 

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris tidak sulit, sangat sederhana dibanding mengikuti PTSL.

 

Dikutip dari situs Rumah123 yang diberitakan oleh FIN, berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan ketika ingin datang ke kantor notaris untuk membuat sertifikat tanah,

 

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Advis Planning
  6. Kartu Kavling
  7. Akta Jual Beli Tanah
  8. Surat BPHTB
  9. Pajak Penghasilan atau PPh

 

Tags :
Kategori :

Terkait