Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.
Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.
Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.
Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu. (jun/der/fin)
Baca juga:
- Ini Syarat dan Biayanya Balik Nama Sertifikat Tanah
- Lampaui Target, Sinergi BPN dan PLN amankan aset 279 sertifikat tanah terbit di Indramayu