Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat, Begini Cara dan Besaran Biayanya

Sabtu 23-10-2021,16:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Kumpulkan semua dokumen di atas dalam satu map lalu datangi kantor notaris pilihan Anda.

 

Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN, yang perlu Anda lakukan hanya menunggu hasil saja tanpa perlu repot atau pusing-pusing menghadapi birokrasi.

 

Setelah itu, ada baiknya anda menanyakan kepada notaris terkait rincian biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut.

 

Terkait besaran biayanya, hal itu tergantung kesepakatan tawar-menawar anda dengan notaris. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.

 

Pasalnya, jika salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu.

 

Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat. Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

 

Kemudian,dilapangan terkadang masyarakat dibingungkan oleh adanya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena, banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT adalah sama. Padahal ada perbedaan antara keduanya.

 

Perlu dijelaskan, PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait