Warga Minta Walikota Turun Tangan Atas Sengketa Kapling Pelandakan

Kamis 26-09-2013,09:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Dengan adanya surat jawaban dari Perusahaan Daerah (PD) Kota Cirebon terhadap nilai normatif untuk biaya SPPT sebesar Rp2.675.000 untuk sewa yang diajukan warga RW 07 Pelandakan Kelurahan/Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon selama 5 tahun warga beserta panitia menggelar rapat, Rabu (25) malam. Ketua Panitia RW 07 Plandakan, Wawan (41) mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat jawaban dari pihak PD Pembangunan. \"Berdasarkan surat dari PD Pembangunan, maka kami berserta warga langsung menggelar rapat di rumah Pak Didit pada hari Sabtu (31/8) lalu, dengan dihadiri 30 orang,\" ungkapnya. Wawan menjelaskan rapat tersebut adalah untuk membahas langkah selanjutnya yang akan ditindaklanjuti PD Pembangunan, diantaranya masalah biaya perjamuan sebesar Rp100 ribu/Kapling 100 meter. \"Dalam rapat, kami membahas uang jamuan bagi tim pengukuran tanah, yang rencananya akan dikerjakan selama kurang lebih 10 hari lamanya. Dan hasilnya kami memutuskan, setiap warga di kenakan biaya sebesar 100ribu/kapling 100 meter,\" ungkapnya. Pihaknya berharap, agar pihak-pihak terkait mau membantu permasalahan warga RW 07 Pelandakan. \"Mengingat besarnya biaya tersebut dan sebagian warga kami yang berprofesi sebagai buruh, maka kami memohon kepada Pak Walikota agar mau memperhatikan masalah warga kapling di RW 07 Pelandakan, untuk mendapatkan sertifikat pelepasan tanah, dengan biaya yang tidak memberatkan. Karena tanah yang kami tempati berawal dari membeli kepada pihak Kraton Kasepuhan,\" ujarnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait