PENANGANAN kasus korupsi Jetty terus mengalami perkembangan. Data terbaru, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 2 Oktober mendatang. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Paris Manalu SH kepada Radar, belum lama ini. Menurut Paris Manalu, berkas perkara kasus Jetty sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Untuk sidang perdana, akan dilaksanakan hari Rabu 2 Oktober 2013 di Bandung,” kata Paris Manalu, seraya menambahkan bahwa berkas kasus Bronjong masih di kepolisian. Sementara itu, belum dilimpahkannya berkas perkara Bronjong, mengundang kritikan dari praktisi hukum. Mereka pun mendesak pihak kepolisian serius menangani kasus ini dengan secepatnya melimpahkan ke kejaksaan. Praktisi hukum, Ria Aprianti SH, mengatakan, indikasi keseriusan polisi adalah dengan sesegera mungkin mencabut penangguhan penahanan tersangka AS dan rekannya-rekannya (kelompok PNS). Apabila kepolisian mencabut surat penangguhan penahanan, sambung Ria, segera dilakukan penyidikan lebih lanjut sehingga berkas bisa secepatnya masuk ke kejaksaan dan dinyatakan P-21 (lengkap, red). “Kasus Jetty sekarang sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Bronjong justru malah belum ada kemajuan. Kita berharap pihak kepolisian cepat bekerja, karena ini dipantau publik,” kata Ria. Terpisah, juru bicara Nasrudin Azis, Umar Stanis Clau mendesak berbagai persoalan kasus korupsi yang ada di Kota Cirebon untuk segera diproses secara hukum, tanpa ada diskrminasi. Pemerintahan Ano-Azis, kata Umar, berkomitmen tidak akan kompromi dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karenanya, Ano-Azis mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan birokrat Kota Cirebon. “Ano-Azis komit kok untuk memperbaiki birokrasi dan bebas dari korupsi,” katanya. (abd)
Kasus Jetty Sidang 2 Oktober, Bronjong Masih di Kepolisian
Kamis 26-09-2013,11:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :